Black Exchange Market

Bagaimana aturan biaya pendidikan PPDS Undip?

Bagaimana aturan biaya pendidikan PPDS Undip?

Juru Bicara Undip Sugeng Ibrahim mengatakan, pada tanggal 24 Maret 2024, Direktur Kedokteran Undip memang telah mengeluarkan peraturan tertulis resmi mengenai biaya bulanan mahasiswa PPDS untuk kegiatan di program studi.

Besarnya iuran tidak melebihi Rp 300.000 per mahasiswa per bulan, dan biaya mahasiswa untuk konferensi akademik tahunan (PIT) dan lain-lain ditanggung oleh mahasiswa di bawah koordinasi pengelola program studi.

Sugeng mengatakan, aturan biaya tersebut diberlakukan setelah beberapa mahasiswa kedokteran Undip mengeluhkan adanya pungutan tidak resmi yang jumlahnya bervariasi.

“Kami menerima laporan peserta pelatihan dimintai Rs 500.000, kemudian Rs 1 juta, dan kemudian Rs 10 juta.” Makanya kami sudah menetapkan aturan dasarnya. Donasi tidak boleh melebihi Rp300.000,-, kata Sugeng Ibrahim kepada BBC News Indonesia, Rabu (04/09).

“Kami berharap aturan ini dapat menertibkan kegiatan akademik dan non-akademik yang berpotensi menimbulkan pelecehan dan perundungan,” lanjut Sugeng.

Namun menurut temuan Kementerian Kesehatan, yang terjadi justru sebaliknya.

Investigasi Kementerian Kesehatan menemukan bahwa PPDS mengeluarkan biaya anestesi tidak resmi yang berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan.

Sugeng menggambarkan persoalan itu sebagai “improvisasi” atau “kesepakatan” antar mahasiswa PPDS anestesiologi, yang menurut beberapa mahasiswa nilainya tidak sampai puluhan juta. Baca juga:

Mengapa penerbitan kartu Indonesia Pintar masih meleset? – Cerita banyak mahasiswa penerima KIP Kuliah

“Jumlah tersebut bersifat sementara dan kalaupun ada penggelapan sebesar Rp20 juta hingga Rp40 juta, itu tidak benar,” tegasnya.

Sugeng juga menjelaskan, biaya yang tidak mengikuti aturan tersebut menjadi tanggung jawab mahasiswa PPDS, bukan kampus.

Oleh karena itu, dia meminta polisi untuk menyelidiki mereka yang diyakini memungut biaya tidak resmi tersebut dan mengambil tindakan hukum jika perlu.

“Jika mereka melanggar, mereka akan dimintai [bertanggung jawab]…” “Mereka sudah dewasa,” katanya.

“Dan kami menyambut baik polisi untuk mencari dan menghukum pelanggar atas tindakan mereka.”

“Pajak tidak resmi tidak boleh dianggap pantas.”

Dia Saminarsi, pendiri dan CEO Badan Inisiatif Pembangunan Strategis Indonesia (CISDI), mengatakan biaya tidak resmi yang dikenakan pada mahasiswa anestesi di PPDS merupakan “kekerasan ekonomi yang tidak pantas. Ini setara dengan intimidasi.”
Sebab, tindakan tersebut justru bisa kunjungi membuka peluang gratifikasi atau bahkan korupsi karena bisa digunakan untuk tujuan lain di luar peruntukannya, misalnya untuk membeli makanan.

Dia mengatakan kepada BBC News Indonesia: “Mungkin tujuan awalnya adalah untuk mendapatkan opini yang baik tentang membeli makanan atau melakukan sesuatu bersama… tapi hal itu disalahgunakan dan menciptakan ruang untuk kekerasan. Ada kemungkinan hal itu akan terjadi,” tambahnya.

Write a Comment

Register

Have an account?